Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan Pengangkutan sampah. (2) Pengangkutan sampah dilakukan menuju TPA regional dan/atau fasilitas pengolahan sampah. (3) Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengangkutan, Pemerintah Daerah Kota dapat mengintegrasikan sistem pengumpulan dan pengangkutan dengan membangun sarana SPA. (4) Pengangkut sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengangkut sampah secara terpilah. (5) Untuk meminimalisir tercampurnya kembali sampah terpilah, pengangkutan terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diselenggarakan mengikuti prioritas berikut: a. menggunakan alat pengangkut yang berbeda untuk setiap jenis sampah sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan Pemerintah; b. menggunakan sistem penjadwalan pengangkutan berdasarkan jenis sampah; dan c. alat pengangkut dengan kompartemen yang berbeda untuk setiap jenis sampah. (6) Dalam melakukan Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin.
Koreksi Anda