Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan pengelolaan sampah berasal dari: a. APBD; dan/atau b. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda