Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan pada sumbernya. (2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan pemilahan jangka: a. pendek; dan b. menengah. (3) Tahapan pemilahan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan standar minimal: a. sampah organik; dan b. sampah lainnya. (4) Pemilahan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan standar minimal: a. sampah yang mudah terurai; b. sampah yang dapat didaur ulang; c. sampah yang dapat digunakan kembali; dan d. sampah lainnya. (5) Sampah organik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dipilah lebih lanjut menjadi: a. sampah makanan; dan b. daun dan ranting. (6) Tahapan pemilahan sampah jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. (7) Tahapan pemilahan sampah jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Koreksi Anda