Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan pada sumbernya.
(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan pemilahan jangka:
a. pendek; dan
b. menengah.
(3) Tahapan pemilahan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan standar minimal:
a. sampah organik; dan
b. sampah lainnya.
(4) Pemilahan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan standar minimal:
a. sampah yang mudah terurai;
b. sampah yang dapat didaur ulang;
c. sampah yang dapat digunakan kembali; dan
d. sampah lainnya.
(5) Sampah organik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dipilah lebih lanjut menjadi:
a. sampah makanan; dan
b. daun dan ranting.
(6) Tahapan pemilahan sampah jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(7) Tahapan pemilahan sampah jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Koreksi Anda
