Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sampah dilakukan dengan mengikuti prioritas mengguna ulang : a. sampah seluruhnya untuk fungsi yang sama; b. sampah seluruhnya untuk fungsi yang berbeda; c. bagian dari sampah untuk fungsi yang sama; dan d. bagian dari sampah untuk fungsi yang berbeda. (2) Pemanfaatan kembali sampah oleh setiap orang dan pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin dalam melaksanakan pemanfaatan kembali sampah. (3) Pemerintah Daerah Kota dapat memfasilitasi pemanfaatan sampah melalui pengembangan pasar produk guna ulang.
Koreksi Anda