Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilarang: a. mengambil sampah yang masih tercampur di bawah standar minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota; b. mencampurkan sampah yang telah terpilah; dan c. melanggar ketentuan tata cara penanganan sampah lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda