Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Petugas penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilarang:
a. mengambil sampah yang masih tercampur di bawah standar minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota;
b. mencampurkan sampah yang telah terpilah; dan
c. melanggar ketentuan tata cara penanganan sampah lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
