Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilengkapi dengan sarana pewadahan yang wajib disediakan oleh penanggung jawab pemilahan.
(2) Pewadahan sampah secara terpilah wajib meminimalisir penggunaan wadah sekali pakai.
(3) Wadah sampah terpilah di fasilitas umum dan kawasan berpengelola harus sesuai dengan standar desain, material, label, tanda dan warna, yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda
