Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
(3) Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana selain sebagaimana diatur pada ayat (1), diancam pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
