Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan penanganan sampah.
(2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sampah rumah tangga; dan
b. sampah sejenis sampah rumah tangga.
(3) Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b meliputi:
a. pemilahan sampah;
b. pengumpulan sampah;
c. pengangkutan sampah;
d. pengolahan sampah; dan
e. pemrosesan akhir.
(4) Seluruh sarana penanganan sampah wajib digunakan hanya untuk sampah terpilah sesuai dengan tata cara pemilahan sampah yang telah berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
