Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir dilakukan untuk sampah yang tidak dapat didaur ulang.
(2) Dalam hal terjadi kondisi darurat sampah pemrosesan akhir dapat dilakukan di dalam wilayah Daerah Kota.
(3) Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dalam melakukan kegiatan pemrosesan akhir sampah.
(4) Pemerintah Daerah Kota wajib memenuhi tata cara pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk menentukan TPA.
Koreksi Anda
