Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berinvestasi sesuai dengan kewenangann a dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah rerdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah menjamin kepastian be saha dan kepastian hukum bagi masyarakat dan/ atau pen am modal yang melakukan investasi di Daerah.