Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pemberian Insentif sebagaiman dalam Pasal 22 ayat (1), Bupati mengatur ketentuan mengenai klasifikasi dan bata Insentif dengan memperhatikan: a. kemampuan keuangan Daerah; b. jumlah dan jenis kriteria yang Modal; c. besaran insentif; dan/ atau d. jangka waktu Pemberian Insentif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi an batasan Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud p da ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan b tuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) hJruf d dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kaji dan/ atau studi kelayakan.
Koreksi Anda