Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penilai Pemberian lnsentif dan kemudahan berinvestasi didasarkan I ada: a. jenis usaha; dan b. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ditentukan berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada aya (1) dan ayat (2) menjadi dasar penentuan bentuk, besaran insentif dan urutan yang akan mendapat insentif dan kemud an.
Koreksi Anda