Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berlaku bagi masyarakat dan/ atau badan usaha a1ftu Penanam Modal yang melakukan kerja sama kemitraan dergan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di IDaerah.
Koreksi Anda
