Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan evaluasi terhadap kegia investasi yang memperoleh insentif clan kemudahan berinvrtasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d laksanakan 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
