Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dim sud dalam Pasal 5 huruf i diberlakukan kepada investasi y g kegiatan usahanya membuka jenis usaha baru yang memiliki:
a. keterkaitan yang luas;
b. memberikan nilai tambah tinggi dan eksternalitas yang terjadi;
c. memperkenalkan teknologi baru; dan
d. memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasi nal dengan meningkatkan potensi daerah menjadi unggulan d erah.
Koreksi Anda
