Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dim sud dalam Pasal 5 huruf i diberlakukan kepada investasi y g kegiatan usahanya membuka jenis usaha baru yang memiliki: a. keterkaitan yang luas; b. memberikan nilai tambah tinggi dan eksternalitas yang terjadi; c. memperkenalkan teknologi baru; dan d. memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasi nal dengan meningkatkan potensi daerah menjadi unggulan d erah.
Koreksi Anda