Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam 1asal 22 ayat (2) huruf c diarahkan kepada: a. kawasan yang menjadi prioritas pengemban an ekonomi Daerah; dan b. sesuai dengan peruntukannya berdasarkan encana tata ruang dan wilayah. (2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundan -undangan.
Koreksi Anda