Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi dalam peningka domestik regional bruto sebagaimana dimaksud d huruf e diberlakukan kepada investasi yang kegia mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya al
Koreksi Anda
