Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Kriteria berwawasan lingkungan dan b rkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f iberlakukan kepada jenis usaha atau investasi yang memili · dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) enerapkan prinsip-prinsip keseimbangan, kemudaan, kefdilan dan keterkaitan dalam pemanfaatan sumber daya atayi serta taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan erta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi den an tetap mempertahankan lingkungan.
produk
Koreksi Anda
