Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. potensi ekonomi Daerah; b. rencana tata ruang wilayah; dan/atau c. rencana strategis dan skala prioritas Daerah. (1) Pemberian Insentif dan/atau kemudahan berinvestasi diberikan kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal. (2) Masyarakat dan/ atau Penanam Modal sebagaim a dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara te ulis kepada Bupati melalui Kepala PD yang menyelenggar urusan dibidang perizinan.
Koreksi Anda