Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penilaian ebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan menggunakar ... metode dan pembobotan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembobotan ebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturanrupati.
BABV HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAW
Koreksi Anda
