Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Setiap masyarakat dan/ atau Penanam Modal bertan ng jawab terhadap:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari umber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala ke ajiban dan kerugian jika masyarakat dan/ atau Pen Modal menghentikan, meninggalkan, atau menelantar usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentu perundang-undangan;
c. menciptakan iklim usaha yang kondusif deng~ persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli ran hal lain yang merugikan negara/Daerah;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, keny anan, dan kesejahteraan pekerja.
Koreksi Anda
