Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
sud dalam usahanya masyarakat Kriteria melakukan alih teknologi sebagaimana dim Pasal 5 huruf h diberlakukan kepada investasi y memberikan kesempatan Pemerintah Daerah dan dalam melakukan alih teknologi.
Koreksi Anda
