Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
c. menyampaikan laporan kegiatan penanaman odal atau laporan investasi lainnya kepada PD yang meny enggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modalj d. menghormati karakteristik dan budaya Daerah erdasarkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan e. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-u dangan. (1) Bupati melaksanakan pembinaan terhadap pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. (2) Bupati melaksanakan pengawasan atas ~emanfaatan pemberian insentif dan/ atau kemudahan berinvestasi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dim~sud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh PD terkaitl (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan engawasan sebagaimana dimaksud pada ayat {3) dia dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda