Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mem~unyai tugas sebagai berikut: / a. melaksanakan verifikasi usulan dan pengecekan elengkapan persyaratan yang harus dipenuhi; b. melaksanakan penilaian terhadap masing-ma ing kriteria secara terukur; c. menggunakan matrik penilaian untuk menentuk bentuk dan besaran pemberian insentif dan kemudahan berin f stasi; d. MENETAPKAN urutan masyarakat dan/ ataul Pn am Modal yang akan menerima Pemberian Insentif dan kemudahan berinvestasi; e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang diberikan; f. menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untui ditetapkan menjadi penerima insentif dan kemudahan berinve tasi; dan g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan kemudahan berinvestasi.
Koreksi Anda