Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Bupati membentuk Tim untuk melaksanakan pro es verifikasi dan penilaian dalam rangka pemberian sentif dan kemudahan berinvestasi. (3) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pa a ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berpedo an dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada a at (3) dapat terdiri dari: a. unsur Pemerintah Daerah; b. unsur organisasi pelaku usaha; dan c. unsur akademisi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim diatur dengan Peraturan Bupati. (1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk verifikasi terhadap permohonan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada aya (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; c. lingkup usaha; d. kinerja manajemen; dan/ atau e. perkembangan usaha.
Koreksi Anda