Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan berinvestasi antara lain:
a. usaha mikro dan/ atau koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modal
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi terte tu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan
f. usaha yang terbuka dalam rangka penan yang memprioritaskan keunggulan daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas , enanaman modal dari pemerintah pusat; dan/ atau
h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sektor pertanian;
b. sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
c. sektor perikanan;
d. sektor energi;
e. sektor perindustrian;
f. sektor pekerjaan umum dan perumahan r at untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
g. sektor perdagangan;
h. sektor pariwisata;
1. sektor perhubungan;
j. sektor komunikasi dan informatika;
k. sektor pendidikan dan kebudayaan;
1. sektor ekonomi kreatif; dan
m. sektor kesehatan.
n. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan progr nasional dan/atau Daerah; dan/atau
o. berorientasi ekspor.
prioritas
Koreksi Anda
