Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan berinvestasi antara lain: a. usaha mikro dan/ atau koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modal d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi terte tu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan f. usaha yang terbuka dalam rangka penan yang memprioritaskan keunggulan daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas , enanaman modal dari pemerintah pusat; dan/ atau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sektor pertanian; b. sektor lingkungan hidup dan kehutanan; c. sektor perikanan; d. sektor energi; e. sektor perindustrian; f. sektor pekerjaan umum dan perumahan r at untuk masyarakat berpenghasilan rendah; g. sektor perdagangan; h. sektor pariwisata; 1. sektor perhubungan; j. sektor komunikasi dan informatika; k. sektor pendidikan dan kebudayaan; 1. sektor ekonomi kreatif; dan m. sektor kesehatan. n. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan progr nasional dan/atau Daerah; dan/atau o. berorientasi ekspor. prioritas
Koreksi Anda