Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Kriteria melaksanakan kegiatan penelitian, pengem angan, dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf k diberlakukan kepada investasi yang kegiatan usah a di bidang penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi dal mengelola potensi daerah.
Koreksi Anda
