Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningka pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pelaksanaan dari TJSL perusahaan dalam penyedia pelayanan publik.
Koreksi Anda