Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningka pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pelaksanaan dari TJSL perusahaan dalam penyedia pelayanan publik.
Koreksi Anda
