Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
huruf j berlaku bagi penanam modal yang ersedia dan mampu mengembangkan kegiatan usahanya di d erah. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang aksesibilitasnya sangat terb tas, serta ketersediaan sarana dan prasarananya rendah.
Koreksi Anda