Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Kriteria melakukan kegiatan usaha sesuai den~:111 kriteria program nasional dan/ atau Daerah sebagaimana dimfCsud dalam Pasal 5 huruf n diberlakukan kepada investasi y g kegiatan usahanya berada dalam kawasan khusus.
Koreksi Anda
