Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Penanam Modal yang men rima insentif dan kemudahan berinvestasi menyampaikan la oran kepada Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahunnya.
Koreksi Anda
