Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi didalam negeri sebagaimara dimaksud dalam Pasal 5 huruf m diberlakukan kepada infestasi yang kegiatan usahanya menggunakan kandungan lokal le ih dari 50°/o (lima puluh) persen untuk: a. barang modal berupa bahan atau kandungan lo ; b. mesin; atau c. peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Koreksi Anda