Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria termasuk pembangunan infrastruktur ebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g diberlakukan kepatla investasi yang usahanya mendukung Pemerintah Daerah dal I penyediaan fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum.
Koreksi Anda