Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi adalah keterpaduan antara komponen data, informasi, sistem aplikasi, infrastruktur teknologi informasi, proses, dan/atau manusia yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan.
2. Siber adalah ruang yang bersifat virtual yang dibentuk dari Sistem Informasi.
3. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
4. Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk Sistem Pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
5. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b. transaksi pinjam-meminjam uang;
c. transaksi derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
6. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
7. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai Penyedia Jasa Pembayaran.
8. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
9. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut PUSK PUVA adalah pelaku usaha di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang memperoleh izin kelembagaan dari Bank INDONESIA.
10. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang memberikan jasa terkait penerbitan instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi instrumen Pasar Uang, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan transaksi Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
11. Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan transaksi di Pasar Valuta Asing, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
12. Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
13. Penyelenggara adalah pihak yang diatur dan diawasi Bank INDONESIA yang mempunyai risiko Siber baik secara sistemik maupun nonsistemik bagi Sistem Keuangan.
14. Kerentanan Siber adalah kelemahan, kerawanan, atau kekurangan yang terdapat pada Siber sehingga berdampak negatif terhadap bisnis dan/atau layanan operasional Penyelenggara.
15. Ancaman Siber adalah suatu keadaan yang berpotensi mengeksploitasi Kerentanan Siber.
16. Serangan Siber adalah upaya untuk mengeksploitasi Kerentanan Siber.
17. Insiden Siber adalah Serangan Siber yang mengganggu kelancaran bisnis dan/atau layanan operasional Penyelenggara yang memerlukan respons dan/atau pemulihan.
18. Risiko Siber adalah kemungkinan terjadinya Insiden Siber dan dampak yang diakibatkan dari Insiden Siber.
19. Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber yang selanjutnya disebut KKS adalah kondisi terjaganya kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan informasi dan/atau Sistem Informasi Penyelenggara dari Serangan Siber dan terjaganya kelangsungan bisnis Penyelenggara melalui tindakan antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap Ancaman Siber serta kemampuan Penyelenggara untuk melakukan respons dan pemulihan dengan cepat terhadap Insiden Siber.
20. Self-Regulatory Organization yang selanjutnya disingkat SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan
hukum INDONESIA yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan/atau kegiatan lainnya yang diatur dan diawasi Bank INDONESIA.