Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber; b. pelaksanaan simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber; c. penanganan Insiden Siber; dan d. pelaksanaan komunikasi tindakan penanganan Insiden Siber. (2) Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk: a. mempersiapkan proses penanganan Insiden Siber; b. mencegah perluasan dampak Insiden Siber; dan c. melakukan komunikasi penanganan Insiden Siber.
Koreksi Anda