Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b sesuai praktik terbaik. (2) Manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pelindungan terhadap: a. kerahasiaan; b. integritas; dan c. ketersediaan, informasi dalam mendukung kelangsungan proses bisnis.
Koreksi Anda