Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan sistem pertahanan; dan
b. pengamanan dan pelindungan data dan/atau informasi.
(2) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara untuk membangun sistem pertahanan yang dapat mencegah terjadinya Serangan Siber berdasarkan profil risiko serta mengamankan data dan/atau informasi pada setiap tahapan siklus pengelolaan data dan/atau informasi.
Koreksi Anda
