Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. penetapan status Insiden Siber; b. respons Insiden Siber; c. pembatasan dampak; dan d. rencana pemulihan yang mempertimbangkan sasaran waktu pemulihan dan sasaran titik pemulihan. (2) Rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Penyelenggara sebagai bagian dari rencana keberlangsungan bisnis Penyelenggara. (3) Penyelenggara membentuk tim tanggap Insiden Siber di level organisasi yang berperan dalam penanganan Insiden Siber. (4) Tim tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan personel lintas departemen, unit kerja, dan bagian.
Koreksi Anda