Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan dan pelindungan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. mengamankan data dan/atau informasi pada setiap tahapan siklus hidup data dan/atau informasi berdasarkan klasifikasi data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh Penyelenggara; dan b. memastikan kepatuhan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda