Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mencegah Insiden Siber dan efek penularan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA dapat: a. mengisolasi akses terhadap infrastruktur Bank INDONESIA; dan b. melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan otoritas, lembaga, dan/atau Penyelenggara lain dalam penanganan Insiden Siber pada Penyelenggara.
Koreksi Anda