Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara melakukan penerapan KKS sesuai dengan klasifikasi Penyelenggara.
(2) Klasifikasi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. PJP mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA mengenai Sistem Pembayaran dan Peraturan Bank INDONESIA mengenai PJP;
b. PIP mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA mengenai Sistem Pembayaran dan Peraturan Bank INDONESIA mengenai PIP;
c. PUSK PUVA, Lembaga Pendukung Pasar Uang, dan Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing dilakukan berdasarkan tingkatan risiko infrastruktur pasar keuangan yang mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA mengenai Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d. Penyelenggara selain Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan tingkatan risiko infrastruktur teknologi informasi dan/atau berdasarkan tingkatan risiko yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKS sesuai dengan klasifikasi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
