Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit dengan: a. memantau akses logis dan fisik yang berpotensi menimbulkan Serangan Siber; b. MENETAPKAN indikator ambang batas sebagai pemicu aktivasi sistem peringatan dini; dan c. melakukan pemindaian Kerentanan Siber, secara konsisten dan berkelanjutan.
Koreksi Anda