Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dasar pelaksanaan KKS meliputi: a. kejelasan peran dan tanggung jawab; b. strategi yang komprehensif; c. manajemen Risiko Siber terintegrasi dengan enterprise risk management; d. integrasi dengan budaya KKS; dan e. kesiapan menghadapi Insiden Siber.
Koreksi Anda