Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. respons; dan
b. pemulihan.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk:
a. memitigasi Insiden Siber; dan
b. mengembalikan layanan sebagaimana kondisi normal.
Koreksi Anda
