Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. respons; dan b. pemulihan. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk: a. memitigasi Insiden Siber; dan b. mengembalikan layanan sebagaimana kondisi normal.
Koreksi Anda