Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaksanaan komunikasi tindakan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit dengan:
a. menyusun strategi dan metode komunikasi penanganan dan pemulihan Insiden Siber;
b. mengomunikasikan penanganan Insiden Siber kepada pemangku kepentingan berdasarkan strategi dan metode komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. mengomunikasikan kemajuan penanganan Insiden Siber kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
