Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) wajib disampaikan oleh Penyelenggara kepada Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau persetujuan yang telah diberikan. (3) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda