Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. penyusunan profil Risiko Siber; dan
b. penginian profil Risiko Siber secara berkala.
(2) Penyusunan profil Risiko Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi Risiko Siber;
b. asesmen Risiko Siber; dan
c. analisis dampak bisnis.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk memahami profil Risiko Siber guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait Risiko Siber yang dihadapi serta prioritisasi pengendalian yang dibutuhkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
