Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Pembangunan sistem pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a pada aspek manusia, proses, dan teknologi dilakukan paling sedikit dengan:
a. memastikan keamanan pihak internal dan pihak ketiga pada setiap tahapan siklus kerja serta memberikan edukasi KKS sesuai dengan peran dan tanggung jawab;
b. menerapkan pengendalian keamanan untuk proses bisnis serta melaksanakan kebijakan, standar, dan prosedur pengamanan secara efektif; dan
c. mengimplementasikan konfigurasi pengamanan terhadap Sistem Informasi yang digunakan.
Koreksi Anda
