Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. melakukan evaluasi efektivitas dan perbaikan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber atas dasar penanganan dan pemulihan Insiden Siber yang telah dilakukan; dan b. melakukan upaya penguatan KKS untuk memitigasi risiko Insiden Siber serupa.
Koreksi Anda