Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. perencanaan strategis KKS;
b. penyusunan kebijakan, standar, dan prosedur KKS;
c. penerapan budaya KKS; dan
d. pelaksanaan pencegahan dan penanganan KKS.
(2) Manajemen KKS bertanggung jawab pada manajemen tertinggi dalam implementasi aktivitas KKS.
(3) Dalam penerapan manajemen KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manajemen KKS dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
